Blogger templates

Pages

Selasa, 14 Oktober 2014

SEJARAH QITHMIR PET CARE



 
Didirikan pada tanggal 10 Februari 2009 oleh drh. Rini Setiyowati dan                    drh. Herry Cahyanto,  dalam bentuk PRAKTEK DOKTER HEWAN MANDIRI atas   nama drh. Rini Setiyowati dengan nomor SIP : 524-3/DRH-0072/117.02/2009. Beralamat                 di Jalan Merdeka Gg. Langgar No. 10A Jombang. Dengan konsep pelayanan medis Veteriner yang berfokus pada hewan kecil/kesayangan.
Dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan medis veteriner yang dimiliki maka pada bulan Mei 2009, diadakan kerjasama pelayanan medis veteriner dengan               Klinik Hewan Indosatwa  Cendrawasih yang dipimpin oleh drh. Rudi Alfandie Kurniawan yang berada di Surabaya. Dengan konsep Supervisi pada tenaga medis veteriner yang dimiliki oleh Klinik Hewan Indosatwa Cendrawasih pada Praktek Dokter Hewan drh. Rini Setiyowati.  Sehingga Praktek Dokter Hewan drh. Rini Setiyowati mempunyai sebutan lain yaitu sebagai “Indosatwa Qithmir’.
Seiring berjalannya waktu, adanya tuntutan pelayanan dan juga perkembangan medis veteriner di Wilayah Jombang, khususnya pada Hewan Kesayangan yang lebih Optimal, menjadikan konsep kerjasama supervisi dengan Klinik Hewan Indosatwa Cendrawasih tidak bisa dijalankan lagi. Tepatnya pada bulan Maret 2011, konsep kerjasama ini berakhir. Praktis setelah itu, semua pelayanan medis Veteriner dikelola secara mandiri oleh Praktek Dokter Hewan Mandiri drh. Rini Setiyowati.

Adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap usaha pelayanan barang maupun jasa untuk memiliki ijin usaha, mengharuskan Praktek Dokter Hewan drh. Rini Setiyowati untuk memilikinya. Sehingga untuk keperluan perijinan tersebut, maka pelayanan medis Veteriner yang dilakukan pada Praktek Dokter Hewan drh.Rini Setiyowati  mempunyai nama PERUSAHAAN : “ QITHMIR PET CARE” berdasarkan :
-          TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (Perusahaan Perorangan) dengan No. TDP (PO) : 132054710391
-          SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO dengan No. : 517/2192/415.21/2012
-          IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) dengan No. : 645/5751/415.21/2012
-          IZIN GANGGUAN / Hinder Ordonantie (HO) dengan No. : 663/5742/415.21/2012
-          NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)  dengan No. : 48.738.112.1-602.000
-          SURAT TANDA REGISTRASI VETERINER (STRV) : 2.04.003907.02.2013.003857
-          SERTIFIKAT KOMPETENSI DOKTER HEWAN (SKDH) : 2.04.2004.004960.02-13.02.2013/KDHI
-          SURAT TANDA REGISTRASI (STR) / SURAT IZIN PRAKTEK KESEHATAN HEWAN : 524/582/415.30/2014
-          PESERTA PROGRAM BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN DAN KELUARGA KARYAWAN, NO. REGISTER : 2014040197013800000001
Untuk menjalankan keberlangsungan pelayanan medis veteriner, pada saat ini QITHMIR PET CARE mempunyai  empat Dokter Hewan , tiga pembantu dokter hewan atau paramedis dan satu administrasi. Dengan semangat : MANUSYA MIRGA SATWA SEWAKA (Mengabdi Kemanusiaan Melalui Dunia Satwa) maka Qithmir Pet Care bertekad untuk Menjaga Kesehatan Lingkungan melalui kesehatan hewan kesayangan dengan Motto atau Slogan : SOLUTIONS FOR YOUR PETS atau Memberikan Solusi Pada Hewan Kesayangan Anda, dalam bentuk pelayanan jasa medis veteriner (Kinik)/ general practitioner, klinik interest Pet – Dermatology,  perawatan (Grooming/Salon) dan  Pet Shop. 

0 komentar:

Posting Komentar