Didirikan
pada tanggal 10 Februari 2009 oleh drh. Rini Setiyowati dan drh. Herry Cahyanto, dalam bentuk PRAKTEK DOKTER HEWAN MANDIRI atas nama drh.
Rini Setiyowati dengan nomor SIP : 524-3/DRH-0072/117.02/2009. Beralamat di Jalan Merdeka Gg. Langgar
No. 10A Jombang. Dengan konsep pelayanan medis Veteriner yang berfokus pada
hewan kecil/kesayangan.
Dikarenakan
keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan medis veteriner yang dimiliki maka
pada bulan Mei 2009, diadakan kerjasama pelayanan medis veteriner dengan Klinik Hewan Indosatwa Cendrawasih yang dipimpin oleh drh. Rudi
Alfandie Kurniawan yang berada di Surabaya. Dengan konsep Supervisi pada tenaga
medis veteriner yang dimiliki oleh Klinik Hewan Indosatwa Cendrawasih pada
Praktek Dokter Hewan drh. Rini Setiyowati.
Sehingga Praktek Dokter Hewan drh. Rini Setiyowati mempunyai sebutan
lain yaitu sebagai “Indosatwa Qithmir’.
Seiring
berjalannya waktu, adanya tuntutan pelayanan dan juga perkembangan medis
veteriner di Wilayah Jombang, khususnya pada Hewan Kesayangan yang lebih
Optimal, menjadikan konsep kerjasama supervisi dengan Klinik Hewan Indosatwa
Cendrawasih tidak bisa dijalankan lagi. Tepatnya pada bulan Maret 2011, konsep
kerjasama ini berakhir. Praktis setelah itu, semua pelayanan medis Veteriner
dikelola secara mandiri oleh Praktek Dokter Hewan Mandiri drh. Rini Setiyowati.
Adanya
peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap usaha pelayanan barang maupun jasa
untuk memiliki ijin usaha, mengharuskan Praktek Dokter Hewan drh. Rini
Setiyowati untuk memilikinya. Sehingga untuk keperluan perijinan tersebut, maka
pelayanan medis Veteriner yang dilakukan pada Praktek Dokter Hewan drh.Rini Setiyowati mempunyai nama PERUSAHAAN : “ QITHMIR PET CARE” berdasarkan :
-
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (Perusahaan
Perorangan) dengan No. TDP (PO) : 132054710391
-
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
MIKRO dengan No. : 517/2192/415.21/2012
-
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) dengan
No. : 645/5751/415.21/2012
-
IZIN GANGGUAN / Hinder Ordonantie (HO)
dengan No. : 663/5742/415.21/2012
-
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) dengan No. : 48.738.112.1-602.000
-
SURAT TANDA REGISTRASI VETERINER (STRV)
: 2.04.003907.02.2013.003857
-
SERTIFIKAT KOMPETENSI DOKTER HEWAN
(SKDH) : 2.04.2004.004960.02-13.02.2013/KDHI
-
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) / SURAT
IZIN PRAKTEK KESEHATAN HEWAN : 524/582/415.30/2014
-
PESERTA PROGRAM BPJS KESEHATAN UNTUK
KARYAWAN DAN KELUARGA KARYAWAN, NO. REGISTER : 2014040197013800000001
Untuk
menjalankan keberlangsungan pelayanan medis veteriner, pada saat ini QITHMIR
PET CARE mempunyai empat Dokter Hewan ,
tiga pembantu dokter hewan atau paramedis dan satu administrasi. Dengan semangat
: MANUSYA MIRGA SATWA SEWAKA (Mengabdi
Kemanusiaan Melalui Dunia Satwa) maka Qithmir Pet Care bertekad untuk Menjaga
Kesehatan Lingkungan melalui kesehatan hewan kesayangan dengan Motto atau
Slogan : SOLUTIONS FOR YOUR PETS atau
Memberikan Solusi Pada Hewan Kesayangan Anda, dalam bentuk pelayanan jasa medis
veteriner (Kinik)/ general practitioner, klinik interest Pet – Dermatology, perawatan (Grooming/Salon) dan Pet Shop.
0 komentar:
Posting Komentar